HONORER
K2 WAJIB Meneken SPTJM--Sebanyak 16.369 honorer kategori dua (K2) di
Kementerian Agama yang tersebar di seluruh Indonesia, dinyatakan lulus
tes CPNS 2014 dan sudah diumumkan pada 26 Juli 2014. Namun, mereka tidak
secara otomatis akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).
VERIFIKASI DATA HONORER K2 CPNS 2014 WAJIB TEKEN SPTJM Sebelum NIP di Keluarkan
Kepala
Biro Humas dan Protokoler Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak
Hutabarat menjelaskan, nama-nama yang lulus itu harus diverifikasi lagi
data-datanya oleh instansinya masing-masing. Jika ternyata ada yang
bodong, maka tidak bisa diikutkan dalam usul pemberkasan NIP.
Verifikasi data PEMBERKASAN NIP CPNS 2014 HONORER K2
"Jadi
seperti yang dilakukan instansi-instansi lain, honorer K2 dari
kementerian agama ini juga harus dilakukan verifikasi," ujar Tumpak
kepada JPNN, kemarin.
Ditegaskan
juga, nantinya dalam proses pengajuan pemberkasan, juga harus dilampiri
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari pejabat pembina
kepegawaian di kemenag, dalam hal ini menteri agama.
Ditegaskan, tanpa ada STPJM yang diteken PPK, maka tidak akan diproses. "SPTJM itu harus, itu wajib," tegas Tumpak.
Dia
memberi contoh pengusulan pemberkasan honorer K2 dari Pemko Medan yang
tidak disertai SPTJM yang diteken walikota. "Yang seperti itu lah yang
pasti ditolak," tegasnya.
Dikatakan,
SPTJM yang harus diteken PPK itu bertujuan agar nama-nama honorer K2
yang akan mendapatkan NIP, adalah benar-benar honorer yang memenuhi
persyaratan, bukan bodong. Jika yang diusulkan ternyata ditemukan ada
yang bodong, maka PPK bisa disanksi pidana.
Seperti sudah diberitakan, 16.369 honorer K2 kemenag yang lulus CPNS 2014 itu tersebar di seluruh Indonesia.
Mayoritas
honorer K2 di lingkup kemenag merupakan guru Madrasah, namun ada juga
dosen di perguruan tinggi negeri Islam, tenaga administrasi di
kantor-kantor KUA, dan juga para penghulu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar