INFORMASI HONORER K2--Meski lolos ujian tertulis calon pegawai negeri sipil (CPNS), Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Demak memutuskan untuk mencoret 26 tenaga honorer kategori dua (K2). Pencoretan tersebut mendasarkan pada tidak terpenuhinya kelengkapan administrasi berupa SK pengangkatan dan ditariknya surat pernyataan oleh pejabat yang berwenang.

Demikian disampaikan Kepala BKD Demak, Windu Sunardi saat menggelar konferensi pers, Selasa (22/7). Menurut Windu, pencoretan tenaga honorer K2 yang bermasalah ini menjadi jawaban atas polemik pengangkatan mereka yang selama ini diwarnai tuduhan kolusi dan nepotisme.

"Sikap tegas kami ini menjawab kabar yang berembus bahwa pengangkatan tenaga honorer K2 sebagai CPNS diwarnai praktik titipan. Padahal ditilik dari jumlahnya, keberadaan mereka dari tahun ke tahun justru semakin berkurang,’’ ujarnya didampingi Sekretaris BKD Demak, Agung Hidayanto.

Pada 2015, tenaga honorer K2 berjumlah 1.987 orang. Jumlah ini berkurang menjadi 1.880 pada 2010 dan 1.726 orang pada 2013. Sebanyak 1.726 orang tenaga honorer K2 itu dinyatakan berhak ikut ujian pengangkatan CPNS setelah sebelumnya melewati proses verifikasi.

Dari hasil ujian tertulis, ada 559 orang yang dinyatakan BKN lolos seleksi. Namun ketika proses uji publik, ternyata ada aduan bahwa 40 orang diantaranya diduga bermasalah.

"Daftar tenaga honorer K2 yang diduga bermasalah ini kami serahkan pada inspektorat untuk dilakukan verifikasi dan klarifikasi. Ternyata ada 26 orang diantaranya yang mencabut berkas dan menyatakan mundur sehingga diputuskan untuk dicoret," terangnya.

Sehubungan hal itu, pihaknya tidak lagi melakukan pemberkasan terhadap 26 tenaga honorer K2 tersebut. Meski begitu, belum ada keputusan lebih lanjut terkait kekosongan formasi yang tidak terisi akibat pencoretan tenaga honorer K2 bermasalah.

Saat ini, pihaknya masih menunggu kejelasan dari BKN terkait turunnya SK CPNS dari tenaga honorer K2 yang dinyatakan lolos. Termasuk kepastian turunnya nomor induk pegawai (NIP).

Sementara itu, ada pihak-pihak yang berusaha memanfaatkan tenaga honorer K2 yang dinyatakan tidak lolos seleksi. Upaya pihak-pihak tidak bertanggungjawab ini diketahui dari laporan para kepala sekolah. Beberapa dari mereka melaporkan bahwa ada sms yang mengatasnamakan BKD.

Pesan singkat itu berbunyi permintaan agar kepala sekolah menyerahkan data guru honorer yang telah memiliki masa kerja lebih dari empat tahun di satuan pendidikan tempat mereka bekerja. Data tersebut meliputi nama, masa tugas dan nomer handphone.

Atas sms yang meresahkan ini, pihaknya mengeluarkan edaran yang ditujukan kepada kepala Dindikpora agar diteruskan untuk seluruh kepala sekolah mulai satuan pendidikan SD-SMA/SMK. Surat edaran itu berisi penjelasan bahwa BKD tidak pernah meminta data kepegawaian tenaga honorer melalui sms.

"Kami juga menegaskan sms itu agar tidak ditanggapi, sebab mengarah pada praktik penipuan. Jika ada persoalan atau pertanyaan maka bisa langsung menghubungi kasubbag TU pada kecamatan maupun sekolah masing-masing," imbuhnya.