Rancangan Undang Undang ASN (RUU ASN)
RUU ASN atau Rancangan Undang-undang Aparatur Sipil Negara dipandang sebagai salah satu fondasi Reformasi Birokrasi. Pemerintah memandang RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) sangat strategis dan kritikal untuk reformasi birokrasi, dan sepakat dengan konsep perubahan manajemen sumber daya aparatur yang diusulkan oleh DPR dalam rancangan (draft) RUU ASN dengan beberapa catatan.
Demikian antara lain disampaikan Menteri PANRB Ir. H. Azwar Abubakar dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR pekan lalu. “RUU ASN ini menjadi salah satu dari lima fondasi reformasi birokrasi,” ujarnya. Dua undang-undang yang sudah ada yakni UU No. 39/2008 tentang Kementerian Negara, dan UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik.
Selain kedua UU tersebut, ada tiga RUU yang harus segera digarap pemerintah bersama DPR, yakni RUU ASN, RUU Administrasi Pemerintahan dan RUU Sistem Pengawasan Intern Pemerintah. Kelima undang-undang itu akan menjadi fondasi pelaksanaan reformasi birokrasi, atau lebih tepatnya transformasi birokrasi hingga tahun 2025 mendatang, tambahnya.
Tahapan transformasi birokrasi dimaksud, tahun 2013 yang merupakan rule based bureaucracy, akan berubah menjadi performance based bureaucracy pada tahun 2018, dan diharapkan tahun 2025 menjadi dynamics governance. Transformasi sistem kebijakan dan manajemen ASN yang tahun 2013 masih bersifat closed career system, tahun 2018 menjadi open career system, dan diharapkan menjadi open system pada tahun 2025. Sedangkan transformasi pendekatan kebijakan dan manajemen ASN, dari pendekatan administrasi kepegawaian hingga tahun 2013, berubah menjadi manajemen SDM pada 2018, dan pada tahun 2025 menjadi pengembangan potensi human capital.
Menteri menegaskan, visi dari RUU ASN adalah mewujudkan aparatur sipil Negara yang memiliki integritas, professional, melayani dan sejahtera. “Sedangkan visinya untuk memindahkan aparatur sipil negara dari comfort zone ke competitive zone,” tandas Azwar.
Ditambahkan, tujuan utama disusunnya RUU ASN adalah untuk meningkatkan independensi dan netralitas, kompetensi, kinerja/produktivitas kerja, integritas, kesejahteraan, kualitas pelayanan publik, serta pengawasan dan akuntabilitas aparatur sipil negara.
Pembentukan Rancangan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. Beleid yang lama ini dianggap belum mampu melahirkan aparat negara yang profesional. Setelah ditandatangani oleh presiden, draft itu selanjutnya dikirimkan ke DPR (Dewan Perwakilan Rakyat).
Salah satu poin penting dalam RUU Aparatur Sipil Negara akan mengatur tentang status kepegawaian pusat dan daerah. Status kepegawaian pusat dan daerah akan dijadikan satu yaitu aparatur negara namun perlu penyelarasan dengan undang-undang lainnya seperti Otonomi Daerah (otda).
Berikut kami samapaikan beberapa pengertian yang termuat dalam RUU ASN yang masih dalam tahap pembahasan di DPR-RI. Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Sebagai tambahan bahwa RUU Aparatur Sipil Negara ini juga akan membahas tentang sistem jabatan eksekutif senior untuk tingkat eselon dua sampai eselon tiga atau setara Direktur dan Direktur Jenderal (Dirjen). Nantinya, aturan ini akan membuat sebuah kompetisi bagi siapa saja yang memenuhi syarat untuk memperebutkan posisi struktural tersebut. Latar belakang kebijakan ini atas dasar semua pegawai negeri memiliki kesempatan yang sama dan mewujudkan kompetisi sehat.
Peraturan ini juga membahas tentang Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Pembahasan KASN menyangkut struktur organisasi, keanggotaan tugas, dan apakah perlu penempataan di daerah atau hanya di pusat saja.
Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Abubakar, Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) mendapat dukungan penuh dari Presiden RI, setelah mentelaah ayat per ayat dari isi RUU ASN tersebut. “Presiden sudah memeriksa RUU ASN sampai tiga kali, sekarang RUU itu akan kembali lagi dibahas dengan DPR,” ujarnya.
Azwar juga menambahkan, RUU ASN yang mengandung standar profesional juga dapat menjadi bala bantuan dalam memperbaiki reformasi birokrasi, terutama dalam penanganan manajemen SDM secara profesional. “Presiden sudah full support terhadap RUU ini,” katanya bersemangat ketika berbicara pada Rapat Persiapan Pelaksanaan Pengadaan CPNS Tahun 2013, Senin pada 29 Juli 2013.
Sumber: Rancangan UU ASN
Demikian antara lain disampaikan Menteri PANRB Ir. H. Azwar Abubakar dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR pekan lalu. “RUU ASN ini menjadi salah satu dari lima fondasi reformasi birokrasi,” ujarnya. Dua undang-undang yang sudah ada yakni UU No. 39/2008 tentang Kementerian Negara, dan UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik.
Selain kedua UU tersebut, ada tiga RUU yang harus segera digarap pemerintah bersama DPR, yakni RUU ASN, RUU Administrasi Pemerintahan dan RUU Sistem Pengawasan Intern Pemerintah. Kelima undang-undang itu akan menjadi fondasi pelaksanaan reformasi birokrasi, atau lebih tepatnya transformasi birokrasi hingga tahun 2025 mendatang, tambahnya.
Tahapan transformasi birokrasi dimaksud, tahun 2013 yang merupakan rule based bureaucracy, akan berubah menjadi performance based bureaucracy pada tahun 2018, dan diharapkan tahun 2025 menjadi dynamics governance. Transformasi sistem kebijakan dan manajemen ASN yang tahun 2013 masih bersifat closed career system, tahun 2018 menjadi open career system, dan diharapkan menjadi open system pada tahun 2025. Sedangkan transformasi pendekatan kebijakan dan manajemen ASN, dari pendekatan administrasi kepegawaian hingga tahun 2013, berubah menjadi manajemen SDM pada 2018, dan pada tahun 2025 menjadi pengembangan potensi human capital.
Menteri menegaskan, visi dari RUU ASN adalah mewujudkan aparatur sipil Negara yang memiliki integritas, professional, melayani dan sejahtera. “Sedangkan visinya untuk memindahkan aparatur sipil negara dari comfort zone ke competitive zone,” tandas Azwar.
Ditambahkan, tujuan utama disusunnya RUU ASN adalah untuk meningkatkan independensi dan netralitas, kompetensi, kinerja/produktivitas kerja, integritas, kesejahteraan, kualitas pelayanan publik, serta pengawasan dan akuntabilitas aparatur sipil negara.
Pembentukan Rancangan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. Beleid yang lama ini dianggap belum mampu melahirkan aparat negara yang profesional. Setelah ditandatangani oleh presiden, draft itu selanjutnya dikirimkan ke DPR (Dewan Perwakilan Rakyat).
Salah satu poin penting dalam RUU Aparatur Sipil Negara akan mengatur tentang status kepegawaian pusat dan daerah. Status kepegawaian pusat dan daerah akan dijadikan satu yaitu aparatur negara namun perlu penyelarasan dengan undang-undang lainnya seperti Otonomi Daerah (otda).
Berikut kami samapaikan beberapa pengertian yang termuat dalam RUU ASN yang masih dalam tahap pembahasan di DPR-RI. Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
- Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai tidak tetap pemerintah yang bekerja pada instansi dan perwakilan.
- Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai tidak tetap pemerintah yang diangkat oleh pejabat yang berwenang.
- Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan dan diangkat oleh pejabat yang berwenang.
- Pegawai Tidak Tetap Pemerintah adalah warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan dan diangkat oleh pejabat yang berwenang sebagai Pegawai ASN.
- Manajemen ASN adalah pengelolaan ASN untuk menghasilkan Pegawai ASN yang profesional, memiliki nilai-nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
- Sistem Informasi ASN adalah rangkaian informasi dan data mengenai Pegawai ASN yang disusun secara sistematis, menyeluruh, dan terintegrasi dengan berbasis teknologi.
- Jabatan Eksekutif Senior adalah sekelompok jabatan tertinggi pada instansi dan perwakilan.
- Aparatur Eksekutif Senior adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Eksekutif Senior melalui seleksi secara nasional yang dilakukan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara dan diangkat oleh Presiden.
- Jabatan Administrasi adalah sekelompok jabatan yang berisi tugas pokok dan fungsi berkaitan dengan pelayanan administrasi, manajemen kebijakan pemerintahan, dan pembangunan.
- Pegawai Jabatan Administrasi adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Administrasi pada instansi dan perwakilan.
- Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi tugas pokok dan fungsi berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
- Pegawai Jabatan Fungsional adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Fungsional pada instansi dan perwakilan.
- Pejabat yang Berwenang adalah pejabat karier tertinggi pada instansi dan perwakilan.
- Instansi adalah instansi pusat dan instansi daerah.
- Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah non-kementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga non-struktural.
- Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
- Perwakilan adalah perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang meliputi Kedutaan Besar Republik Indonesia, Konsulat Jenderal Republik Indonesia, Konsulat Republik Indonesia, Perutusan Tetap Republik Indonesia pada Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan Perwakilan Republik Indonesia yang bersifat sementara.
- Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pendayagunaan aparatur negara.
- Komisi Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat KASN adalah lembaga negara yang mandiri, bebas dari intervensi politik, dan diberi kewenangan untuk menetapkan regulasi mengenai profesi ASN, mengawasi Instansi dan Perwakilan dalam melaksanakan regulasi, dan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Lembaga Administrasi Negara yang selanjutnya disingkat LAN adalah lembaga yang diberi kewenangan berdasarkan Undang-Undang ini.
- Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat BKN adalah badan yang diberi kewenangan berdasarkan Undang-Undang ini.
Sebagai tambahan bahwa RUU Aparatur Sipil Negara ini juga akan membahas tentang sistem jabatan eksekutif senior untuk tingkat eselon dua sampai eselon tiga atau setara Direktur dan Direktur Jenderal (Dirjen). Nantinya, aturan ini akan membuat sebuah kompetisi bagi siapa saja yang memenuhi syarat untuk memperebutkan posisi struktural tersebut. Latar belakang kebijakan ini atas dasar semua pegawai negeri memiliki kesempatan yang sama dan mewujudkan kompetisi sehat.
Peraturan ini juga membahas tentang Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Pembahasan KASN menyangkut struktur organisasi, keanggotaan tugas, dan apakah perlu penempataan di daerah atau hanya di pusat saja.
Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Abubakar, Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) mendapat dukungan penuh dari Presiden RI, setelah mentelaah ayat per ayat dari isi RUU ASN tersebut. “Presiden sudah memeriksa RUU ASN sampai tiga kali, sekarang RUU itu akan kembali lagi dibahas dengan DPR,” ujarnya.
Azwar juga menambahkan, RUU ASN yang mengandung standar profesional juga dapat menjadi bala bantuan dalam memperbaiki reformasi birokrasi, terutama dalam penanganan manajemen SDM secara profesional. “Presiden sudah full support terhadap RUU ini,” katanya bersemangat ketika berbicara pada Rapat Persiapan Pelaksanaan Pengadaan CPNS Tahun 2013, Senin pada 29 Juli 2013.
Sumber: Rancangan UU ASN

Tidak ada komentar:
Posting Komentar