Peraturan presiden menyebutkan besar tunjangan pns berfariasi akan diatur menteri keuangan atau kepala badan kepegawaian negara
Pengumuman CPNS 2014-Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah menetapkan tunjangan jabatan pamong belajar dan penilik menjadi sebesar Rp500.000 – Rp1.300.000? per bulan.
Hal itu dilakukan untuk mendorong peningkatan mutu, prestasi, produktivitas kerja, dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tergolong pamong belajar dan penilik.
Perpres tersebut menyebutkan bahwa tunjangan jabatan pamong belajar dan penilik adalah tunjangan jabatan fungsional yang hanya diberikan kepada PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional pamong belajar dan penilik.
Besaran tunjangan pamong belajar bervariasi yakni Rp500.000 untuk pamong bbelajar pertama, Rp750.000 untuk pamong belajar muda, dan Rp1.000.000 untuk pamong belajar madya.
Adapun besaran tunjangan penilik yaitu Rp520.000 untuk penilik pertama, Rp800.000 untuk penilik muda, Rp1.100.000 untuk penilik madya, dan Rp1.300.000 untuk penilik utama.
“Tunjangan diberikan setiap bulan,” bunyi Pasal 2 Perpres tersebut.
Pemberian tunjangan dihentikan apabila PNS sebagaimana dimaksud diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain. Pemberian tunjangan juga berhenti apabila ada hal-hal yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam pelaksanaan Peraturan Presiden ini akan diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar