Lowongan CPNS 2014-Jakarta - Dua penyidik PNS Pajak, Mohammad Dian Irwan Nuqisra dan Eko Darmayanto dituntut 13 tahun oleh jaksa pada KPK. Dalam pembelaannya, Eko mengaku salah telah menerima suap. Namun dia juga 'bernyanyi' soal peran dari pejabat Ditjen Pajak lainnya.

Hal ini diungkapkan Eko saat membacakan nota pembelaannya di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (10/12/2013). Eko mengaku jika memang dia telah menerima uang miliaran rupiah dari PT Master Steel, PT Nusa Raya Cipta dan PT Delta Internusa.

"Itu merupakan suatu kesalahan besar saya," keluh Eko.

Meski mengaku menerima uang, Eko menilai tindakannya tidak bisa dilepaskan dari 'persetujuan' sejumlah petinggi Ditjen Pajak. Eko menyebut nama Kepala Kantor Pajak Wilayah DJP Jakarta Timur Haryo Damar, Direktur Inteldik dan Penyidikan Pajak Yuli Kristiono dan Dirjen Pajak Fuad Rahmani.

Eko dan Dian sejatinya adalah tim baru yang ditugaskan untuk memeriksa bukti permulaan dari 3 perusahaan tersebut. Mereka dikasih waktu 3 bulan agar perusahaan tersebut P21 sebelum kasusnya dianggap kadaluwarsa.

Padahal tim sebelumnya punya waktu tiga tahun. Tapi tak kunjung bisa menyelesaikan pekerjaan itu. Legalitas prosedur penyidikan perusahaan tersebut juga dipertanyakan oleh Eko. Ada yang janggal, lanjut Eko, terhadap surat yang diteken Dirjen Pajak Fuad Rahmani tersebut.

Dalam rapat Januari dan Februari 2013, Yuli dan Haryo menilai penyidikan PT Master Steel tidak dapat dilanjuti dan harus dicari kerugian negaranya lebih dulu. Caranya dengan mekanisme pembukaan rekening bank PT Master Steel oleh Menkeu dan Gubernur BI melalui Dirjen Pajak.

"Atas surat tersebut menjadi sangat tidak berdasar jika Fuad meneken instruksi penyidikan PT Master Steel, sedangkan izin pembukaan rekening belum terbit oleh Gubernur BI," papar Eko.

Selain itu, Ditjen Pajak sendiri bahkan memberi penghargaan kepada Eko dan Dian atas kinerja menyidik PT Master Steel. "Ini menjadi bukti nyata, apa yang saya kerjakan tidak pernah dipermasalahkan oleh para pimpinan di Dirjen Pajak," tandas Eko.