Presiden SBY (Foto: Abror Rizki/Rumgapres)

PENGUMUMAN CPNS 2014-JAKARTA - Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Ahmad Mubarok menyatakan, pembagian uang Rp5 juta sebagai pengganti transportasi kepada peserta Kongres Partai Demokrat pada 2010, direstui Susilo Bambang Yudhoyono selaku Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat kala itu.

Ahmad Mubarok mengaku, di kongres tersebut dia bertindak sebagai ketua tim pemenangan Anas Urbaningrum untuk maju menjadi ketua umum partai.

"Saya kan dulu ketua tim pemenangan Anas. (Duit Rp5 juta) itu legal. Itu dibolehkan SBY," kata dia sebelum masuk ruang steril KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/12/2013).

Namun, Mubarok mengaku tidak tahu bahwa di kongres tersebut ada aksi bagi-bagi uang dan BlackBerry kepada peserta kongres. "Uang dan BlackBerry, saya tidak tahu," ujar Mubarok.

Seperti diberitakan, Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Ahmad Mubarok. Mubarok diperiksa terkait penyidikan kasus pembangunan sport center Hambalang, Jawa Barat.

Dia akan diperiksa sebagai saksi ihwal dugaan gratifikasi terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, dalam pelaksaan proyek senilai Rp2,5 triliun tersebut.