INFO CASN 2014-Harianjogja.com, BANTUL-Bupati Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Suryawidati meminta Inspektorat setempat melakukan inspeksi mendadak guna memantau kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) pascalibur cuti bersama usai perayaan Natal 2013.

Menurut dia, pada 27 Desember itu tetap masuk kerja sehingga izin-izin Aparatur sipil negara (ASN) harus diperhatikan. "Jangan 'sak penake dewe' [semaunya sendiri], yang kedapatan bolos kami minta agar dicatat," katanya di Bantul, Kamis (26/12/2013).

Menurut dia, ASN di lingkungan pemerintah setempat telah libur selama dua hari yakni pada 25 dan 26 Desember, sehingga pada Jumat (27/12/2013) seluruh ASN harus masuk kerja seperti biasa, jika tidak masuk tanpa alasan yang jelas, pihaknya akan menindak tegas ASN yang melanggar.

Selain menindak ASN yang bolos sesuai aturan yang berlaku, kata dia pemkab akan mengumumkan para pegawai tidak disiplin tersebut ke media massa, agar masyarakat memberikan sanksi sosial serta menjadi pembelajaran bagi pegawai ASN yang lain di waktu mendatang.

"Kami akan menindak tegas sesuai aturan kedisiplinan ASN, kemudian saya akan umumkan secara tertulis nama-nama ASN yang membolos itu di koran," kata Bupati.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Bantul, Bambang Purwadi mengatakan meskipun tidak ada peringatan, ASN harus mengerti tugasnya masing-masing, sehingga usai libur dua hari dan satu hari masuk lalu libur ASN kembali harus tetap masuk untuk melayani masyarakat.

Menurut dia, memang tidak ada pemberitahuan ataupun pengumuman secara tertulis dari Bupati ke masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait hari "kejepit" atau sehari masuk kerja diantara libur tersebut.

"Kami Inspektorat tetap akan menyiapkan tim untuk melakukan pengawasan untuk hari besok (Jumat 27 Desember)," kata Bambang.

Menurut dia, jika memang ditemukan terdapat ASN yang tidak masuk namun ada izin tertulis, maka hal itu tidak menjadi permasalahan, akan tetapi, jika tidak masuk tanpa ada keterangan yang jelas maka akan ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku di kepegawaian.

"Meskipun ada izin tapi alasannya tidak jelas ya tetap akan kami tindak sesuai instruksi Bupati, sanksi yang akan diberikan ya sesuai dengan peraturan yang berlaku, misalnya pemotongan tunjangan," katanya.